Langsung ke konten utama
بسم الله الرحمن الرحيم Apakah Khomr perkara ushul, atau furu’?Minum khomr adalah maksiat yang melemahkan iman dan pelaku masih dalam daerah Islam tanpa keraguan selama tidak menghalalkan. Jadi disini ada poin penghalalan yang jauh lebih krusial. Setelah jelas hukum khomr, maka hukum khomr menjadi salah satu tanda pembeda islam dan kufr. Perkara yang mesti diketahui sebagai bagian dari Islam. Ini poin bagian dari ushul agama. Dikecualikan ketika hukum haramnya baru, karena ada sahabat yang minum setelah pengharaman, dan itu karena karena tidak tahu perubahan hukum atau karena tawil, dan setelah itu tidak bisa diterima lagi tawil. Ada juga sahabat yang minum karena maksiat dan di tetapkan pada mereka hukuman. Jadi artinya peminum masih dilingkungan Islam, tanpa tercemari paham atau Isme-Isme lainnya. Satu lagi yang bisa jadi udzur ketidak tahuan pengharaman khomr adalah pada orang yang baru masuk islam, dari daerah yang benar-benar tidak mendengar tentang islam sebelumnya kecuali beberapa hal saja, atau bahkan versi salah pahamnya.Maka status hukum haramnya minum khomer seperti status kewajiban puasa Romadhon. Yang satu hukumnya haram, yang satu hukumnya wajib. Namun status hukum masing-masing adalah sama-sama diketahui secara krusial, beda paham dalam hukum adalah mengeluarkan dari Islam, tapi beda dalam pengamalan, baru berada di level kefasikan.Adapun yang merokok dan nggangap halal. Artinya dah berani mentarjih. Mentarjih tanpa murijjih adalah masalah. Adapun mentarjih menyelisihi murojjih, lebih dari sekedar masalah. Bisa masuk ke kategori kezindiqan. Bukan lagi kefasiqan yaitu memilih mengerjakan yang haram, tapi menghalalkan yang haram. Pemilihan murijjih juga ciri kejujuran beragama. Dan murijjih disini adalah kesimpulan rokok itu mudhorot berdasar pembuktian yang valid.Dua kubu yang menggemaskan.الحمد لله ثم الصلاة و السلام على عبده و رسوله محمد
Postingan populer dari blog ini
Komentar
Posting Komentar