Langsung ke konten utama
بسم الله الرحمن الرحيم..... Istihlal : menghalalkan yg haram itu hanya berlaku pada dosa besar (yg bukan kekafiran).Contoh : dosa riba.Riba ini dosa besar tetapi bukan dzatnya kekafiran, jadi jika melakukan perbuatan riba maka pelakunya tidak jatuh kekafiran. Hanya dia jatuh pada dosa besar.Berbeda dengan jika ia menghalalkan riba seperti berkata : "Riba itu boleh" dan semisalnya maka dia sudah istihlal. Atau memberlakukan perizinan riba maka ini juga istihlal. Maka pelakunya melakukan perbuatan kekafiran Krn istihlal riba.Sedangkan yg masuk dalam 10 pembatal ke-islam-an itu adalah dzatnya kekafiran maka tidak perlu harus ada istihlal. Murji'ah : pembatal islam mensyaratkan ada istihlalKhawarij : dosa besar sudah masuk bagian istihlalAhlussunnah : pembatal islam tidak mensyaratkan istihlal sedangkan dosa besar harus mensyaratkan adanya istihlal.Perhatikan 3 aqidah diatas agar tidak menvonis si Fulan dengan cara zalim (tidak sesuai pada tempatnya).Hadaanallaah waiyyakum ajma'inNote : dosa besar (yg dimaksud diatas adalah dosa besar yg TDK masuk dalam kategori pembatal keislaman)
Postingan populer dari blog ini
Komentar
Posting Komentar