Langsung ke konten utama
بسم الله الرحمن الرحيم.....Ibnul Qayyim رحمه الله menjelaskan bahwasanya di hari Jum'at itu terdapat waktu ijabah, yaitu waktu dimana doa-doa diijabah oleh Allah.Kemudian beliau menjelaskan bahwa dalam hal ini para ulama berbeda pendapat terkait waktu ijabah tersebut. Apakah waktu tersebut masih ada atau sudah tidak ada lagi. Dalam hal ini ada dua pendapat. Sebagaimana khilaf dalam hal ini dinukil oleh Ibn Abdil Barr dan selainnya.Adapun para ulama yang berpendapat bahwa waktu ijabah itu masih ada, maka mereka juga berbeda pendapat. Apakah waktu tersebut pada hari itu telah tertentukan atau tidak menentu. Ada dua pendapat para ulama dalam hal ini.Kemudian para ulama yang berpendapat bahwa waktu tersebut tidak menentu juga berbeda pendapat, apakah dia berpindah-pindah pada hari itu atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat juga.Adapun para ulama yang berpendapat bahwa waktu tersebut telah tertentukan, mereka berbeda pendapat menjadi sebelas pendapat:1. Dari terbit fajar sampai matahari terbit. Kemudian dari setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. Ibnul Mundzir meriwayatkan ini dari Abu Hurairah.2. Ketika matahari tergelincir. Ibnul Mundzir meriwayatkan ini dari al-Hasan al-Bashri dan Abul Aliyah.3. Ketika muadzin mengumandangkan adzan pada saat shalat Jumat. Ibnul Mundzir meriwayatkan hal ini dari Aisyah.4. Yaitu ketika imam duduk diatas mimbar untuk berkhuthbah sampai selesai. Ibnul Mundzir meriwayatkan hal ini dari al-Hasan al-Bashri.5. Yaitu waktu ketika shalat Jumat dilaksanakan. Ini perkataan Abu Burdah.6. Saat matahari tergelincir sampai shalat ditegakkan. Ini pendapat Abu as-Sawwar al-Adawi.7. Saat matahari meninggi sejengkal hingga sehasta. Ini pendapat Abu Dzar.8. Antara Ashar sampai matahari terbenam. Ibnul Mundzir meriwayatkan bahwa ini pendapat Abu Hurairah, Atha, Abdullah ibn Salam, Thawus.9. Akhir waktu Ashar. Ini pendapat Ahmad dan mayoritas Shahabat dan Tabiin.10. Ketika imam keluar sampai selesai shalat. Ini pendapat an-Nawawi dan selainnya.11. Waktu ketiga di siang harinya. Ini pendapat Ka'ab dan Umar sebagaimana disebutkan oleh Ibn Qudamah.Dari semua pendapat ini Ibnul Qayyim menguatkan pendapat kedelapan bahwa waktu ijabah itu adalah antara Ashar sampai matahari terbenam.Namun Ibnul Qayyim juga berkata bahwa waktu dilaksanakannya shalat Jumat adalah waktu yang diharapkan padanya ijabah.Sumber: Zadul Ma'ad juz 1 hal 375-383.
Postingan populer dari blog ini
Komentar
Posting Komentar