Langsung ke konten utama
بسم الله الرحمن الرحيم..... بسم الله الرحمن الرحيم PENARIK PAJAK TIDAK AKAN MASUK SURGADisetiap negara yang menganut faham demokrasi, salah satu sumber penghasilannya adalah pajak dan Bea cukai atas barang impor atau ekspor.Ini semua termasuk maks sedangkan Maks adalah haram.Oleh karena itu, bekerja di bidang itu hukumnya haram meskipun pajak tersebut dibelanjakan oleh negara untuk mengadakan berbagai proyek semisal membangun berbagai fasilitas negara.Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bahkan memberi ancaman keras untuk perbuatan mengambil maks.Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya tentang dirajamnya wanita dari suku al Ghamidiyyah setelah melahirkan anak karena zina.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wanita tersebut,والذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له“Demi zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh wanita ini telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya penarik maks (baca: pajak) bertaubat seperti itu niscaya Allah akan mengampuninya”(HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan al Hakim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,لا يدخل الجنة صاحب مكس“Penarik pajak itu tidak akan masuk surga”.Hadits ini dinilai sahih oleh al Hakim.Dalam al Kabair, adz Dzahabi mengatakan,“Pemungut pajak itu termasuk dalam keumuman firman Allah,إنما السبيل على الذين يظلمون الناس ويبغون في الأرض بغير الحق أولئك لهم عذاب أليم“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”(QS asy Syura:42).والمكاس من أكبر أعوان الظلمة بل هو من الظلمة أنفسهم فإنه يأخذ ما لا يستحق ، واستدل على ذلك بحديث بريدة وحديث عقبة المتقدمين ثم قال : والمكاس فيه شبه من قاطع الطريق وهو من اللصوص ، وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب راية شركاء في الوزر آكلون للسحت والحرام . انتهى .Pemungut pajak adalah termasuk pembantu bagi penguasa zalim yang paling penting. Bahkan pemungut pajak itu termasuk pelaku kezaliman karena mereka mengambil harta yang tidak berhak untuk diambil”.Adz Dzahabi lantas berdalil dengan hadits dari Buraidah dan ‘Uqbah yang telah disebutkan di atas.Setelah itu adz Dzahabi mengatakan,“Pemungut pajak itu memiliki kesamaan dengan pembegal bahkan dia termasuk pencuri.Pemungut pajak, jurus tulisnya, saksi dan semua pemungutnya baik seorang tentara, kepala suku atau kepala daerah adalah orang-orang yang bersekutu dalam dosa. Semua mereka adalah orang-orang yang memakan harta yang haram”.Sekian kutipan dari al Kabair.Dalam pajak terdapat perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar padahal Allah berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang tidak benar”(QS al Baqarah:188).Ketika memberikan khutbah di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika haji wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا في بلدكم هذا في شهركم هذا“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian itu tidak boleh diganggu sebagaimana kehormatan hari ini, di negeri ini dan bulan ini”.والله أعلمُ بالـصـواب#Tauhid Manhaj & Aqidah
Postingan populer dari blog ini
Komentar
Posting Komentar